TERKINI || CIKOLE – Kesadaran sebagian pengendara dalam menaati aturan lalu lintas masih rendah. Buktinya, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota menindak ratusan pengendara sepeda motor yang nekad melawan arus di Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi. Tindakan tegas diberikan berupa tilang sampai penyitaan bagi pengendara yang tidak mampu menunjukkan surat-surat kendaraan.
Kasatlantas Polres Sukabumi kota, AKP Atik Siswanti mengatakan, tindakan tegas itu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar. Pasalnya perilaku tersebut sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas (lakalantas).”Dalam Operasi Patuh Lodaya ini, kami terpaksa memberikan sanksi tegas bagi para pengendara yang nekad melawan arus di Jalan Ahmad Yani karena betapa riskan dan bahayanya saat ada pengendara yang melawan arus dan besar kemungkinan dapat membahayakan dirinya sendiri bahkan pengguna jalan lainnya,” kata Atik dihubungi melalui telepon seluler, kemarin, (28/7).
Atik menjelaskan, pada hari keenam Operasi Patuh Lodaya 2020 yang digelar Polres Sukabumi Kota, ratusan pengendara diberikan teguran. Bukan hanya itu, Satlantas Polres Sukabumi Kota pun mengeluarkan puluhan surat tilang (bukti pelanggaran).”Hari ini ada sebanyak 55 surat tilang yang kita berikan kepada pengendara yang melanggar lalu lintas, terutama yang melawan arus. Sebanyak 245 pengendara diberikan teguran,” jelasnya.
Atik menuturkan, jumlah sanksi tilang dan teguran yang dilayangkan Satlantas Polres Sukabumi Kota hari ini menambah daftar panjang jumlah pelanggar selama Operasi Patuh Lodaya 2020 dilaksanakan.“Total hingga hari keenam Operasi Patuh Lodaya ini, kami telah melakukan penindakan terhadap 242 pelanggaran lalu lintas dan memberikan 1.564 teguran kepada pengendara,” pungkasnya. (job1)