TERKINI – Polres Sukabumi Kota menggelar reka ulang pembunuhan terhadap Fatimah, 50, di tempat kosannya di Kampung Mangkalaya, Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, kemarin (5/11). Terdapat 24 adegan saat tersangka, AH alias Oma, 63, yang merupakan kekasih gelap korban.
“Tersangka berniat mengambil harta benda korban. Tersangka kedapatan membawa motor, ponsel, kalung, gelang kaki dan cincin juga dompet korban. Ini juga jadi motifnya ingin menguasai harta benda korban,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, kepada wartawan, usai reka ulang, kemarin (5/11).
Susatyo menuturkan tersangka tersinggung dan marah terhadap korban. Di depan tersangka, korban menelepon pria lain dengan kata-kata mesra sehingga pelaku emosi dan membekap korban menggunakan bantal.
“Korban kejang-kejang kemudian meninggal dunia. Tersangka sempat memastikan kondisi korban dengan memeriksa bagian tubuh. Karena panik pelaku melarikan diri lalu kembali lagi dengan niat mengevakuasi tubuh korban namun keburu dipergoki warga,” jelasnya.
Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 365 ayat (3) KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara, serta pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan hingga korban meninggal dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Selain beberapa pasal itu korban juga kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Fatimah ditemukan tewas membusuk di sebuah kamar kosan, Sabtu (20/10). Polisi berhasil mengamankan tersangka yang mengaku sebagai suami Sirih Korban. Ia awalnya jadi saksi. Namun dalam proses penyidikan, akhirnya terungkap sebagai pelaku pembunuhan terhadap Fatimah. Motif di balik pembunuhan dipicu rasa cemburu. ( Asep Hendrayana )