TERKINI – Pemkab Sukabumi bertindak tegas terhadap pembuang sampah sembarang. Seperti kemarin (5/11), sebanyak 8 orang warga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) saat membuang sampah di Jembatan Cikukulu, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan.
Mereka yang tertangkap tangan harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat dan denda sebesar Rp100 ribu atau subsider kurungan selama 3 hari.
Kepala Bidang Kebersihan Dinas Perkimsih Kabupaten Sukabumi, Denis Eriska mengatakan, OTT dilakukan sebagai implementasi Perda Nomor 13/2016 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan.
“OTT dilaksanakan unsur gabungan Satpol PP, Disperkimsih, Polsek Cicantayan, dan Koramil Cicantayan,” kata Denis.
Para pelanggar langsung diamankan di kantor Desa Cimahi untuk dilakukan BAP oleh PPNS. Usai di-BAP mereka menjalani sidang tipiring.
“Sidang tipiring dipimpin oleh hakim pengadilan dan jaksa penuntut. Sementara saksi sebanyak dua orang yaitu Didin Wahyudin dari Disperkinsih dan Ade Suherli dari Satpol PP Kabupaten Sukabumi,” terang dia.
Denis memambahkan, dilakukanya OTT ini diharpakan bisa memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, baik di pinggir jalan, jembatan, sungai, dan tempat dilarang lainnya.
“Mudah-mudahan ini awal yang baik. Semoga dengan terus dilakukannya kegiatan OTT ini tingkat kesadaran masyarakan membuang sampah pada tempatnya meningkat,” tandasnya. (Dilla Novianti)