Apdesi Sebut Pernyataan Sikap Kemarin Ditunjukan Kepada Oknum Media dan LSM
SUKABUMI – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC Apdesi) Kabupaten Sukabumi, sampaikan permohonan maap terkait video viral berdurasi 26 detik mengenai pernyataan sikap sejumlah kepala desa.
Apdesi menyebut pernyataan tersebut ditujukan kepada oknum LSM dan Media yang diduga sudah melakukan tidakan diluar kewenangan.
Dalam klarifikasi yang dilaksanakan di sekretariat Apdesi yang berada Jalan Pelabuhan II, Kota Sukabumi itu diihadiri oleh pihak Kepolisian, DPMD, Media dan anggota Apdesi.
Wakil Ketua Apdesi Kabupaten Sukabumi, Ojang Efendi mengatakan, Apdesi menyampaikan permohonan maap atas pernyataan sikap yang dilakukan oleh seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Sukabimi, pada Selasa (24/11) kemarin.
“Kami DPC Apdesi Kabupaten Sukabumi, menyampaikan permohonan maap yang sebesar – besarnya kepada seluruh LSM dan Media hingga masyarakat yang merasa terganggu kenyamanannya atas video pernyataan tersebut,” kata Ojang kepada wartawan, Rabu (25/11/20/).
Ojang menyebut, pernyataan akan melawan LSM dan Media yang mengobok obok desa Itu ditunjukan oknum yang mengatas nama kan LSM dan Media yang sudah melakukan tindakan diluar kewenangan nya.
Dia menjelaskan, oknum tersebut memanggil terhadapa Kades Cicukang yang terkesan penyidik. Padahal kata dia, lembaga tersebut tidak punya kewenangan untuk melakukan pemanggilan.
“Oknum tersebut ditujukan kepada LSM KPK Pasundan yang bermula ketika adanya udangan terhadap Kepala Desa Cicukang, Kecamatan Purabaya, untuk di dengar keteranganya sebagai terduga dugaan tindak pidana penggelapan,” imbuhnya.
Selain itu iapun menegaskan,dengan adanya pernyataan tersebut Apdesi tidak bermaksud untuk menghalang – halangi tugas Media atau pun LSM yang sesuai dengan undang – undang.
“Kami seluruh Kades se-Kabupaten Sukabumi tidak pernah mengahalang halangi tugas media sebagaimana yang sudah dimaksud, UU no 40 tahun 1999 dan UU No 14 tentang kerbukaan publik dan UU tentang LSM pasal 41 UU No 31 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
Reporter : Rizky Miftah