TERKINI – PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) III, mengapresiasi langkah Polres Sukabumi Kota, yang berhasil menangkap dua orang tersangka pengoplosan gas elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Unit Manager Communication & CSR PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) III Dewi Sri Utami mengatakan, pengoplosan merupakan tindak pidana karena sangat merugikan masyarakat dan negara. LPG 3 Kg merupakan produk yang memperoleh subsidi dari Pemerintah dan diperuntukan untuk masyarakat prasejahtera dan usaha kecil, sesuai Permen ESDM No. 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.
“Adanya praktik pengoplosan semacam ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat sehingga haknya dirampas oleh oknum tidak bertanggung jawab, serta mengakibatkan subsidi negara tidak tepat sasaran. Pertamina mengapresiasi langkah kepolisian terutama Polres Sukabumi Kota, yang berhasil menindak oknum pengoplosan LPG bersubsidi,” ujar dia, melalui keterangan tertulisnya, Senin (2/12).
Dewi menjelaskan, tindakan pengoplosan berbahaya bagi pelaku dan pengguna LPG oplosan, karena proses pengisian dilakukan tidak sesuai standard pengisian LPG Pertamina.
Pertamina menghimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan harga LPG Non Subsidi yang lebih murah daripada harga yang ditetapkan. Dimana Harga Eceran Tertinggi (HET) isi LPG 12 Kg di Sukabumi untuk warna biru yakni Rp 138.900 per tabung dan isi LPG Bright Gas 12 Kg sebesar Rp 140.900 per tabung.
Selain itu, tambah Dewi, Pertamina telah menetapkan warna plastik penutup valve tabung di setiap wilayah, sekaligus memberikan barcode pada plastik penutup valve tabung LPG Non Subsidi.
” Barcode tersebut bisa di scan dengan aplikasi barcode, untuk mengetahui darimana tabung tersebut didistribusikan,” jelas dia.
Dewi menambahkan, Pertamina juga mengingatkan kepada seluruh jalur distribusi resmi LPG yakni agen dan pangkalan, untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan LPG 3 kg.
“Kami akan kenakan sanksi tegas apabila ada agen LPG Pertamina tidak memenuhi ketentuan, sebab LPG 3 kg merupakan barang yang disubsidi oleh negara sehingga penggunaannya diatur agar tepat sasaran,” tegasnya.
Sebelumnya, Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus pencurian elpiji 3 kilogram. Dua tersangka berhasil diringkus.
“Kami menangkap dua orang tersangka saat berada di gudang yang dijadikan sebagai tempat beroperasi,” tegas Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Sukabumi Kota, kemarin (2/12).
Kedua tersangka merupakan pemilik dan pegawai salah satu distributor elpiji. Mereka menjalankan aksi kriminalnya sejak dua tahun lalu. Modusnya dengan cara menyuntik elpiji bersubsidi 3 kilogram kemudian dialihkan ke elpiji non-subsidi 15 kilogram dan 50 kilogram.
“Perusahaan distributor gas elpijinya juga diduga tidak memiliki izin operasional,” pungkasnya.(rls)