TERKINI – Polres Sukabumi Kota akhirnya berhasil membekuk tersangka yang mengakibatkan dua korban remaja putri, W (18 thn) dan T (16 thn), asal Kampung Cisaat Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi meninggal dunia. Kamis (26/4), lalu. Korban meninggal dunia akibat meminum air mineral yang dioplos dengan spirtus dan suplemen berenergi yang diberikan oleh DS, 17, IR, 16, dan DD, 21 yang sat ini ditetapkan sebagai tersangka.
Semula korban sempat mendapat perawatan di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, namun dikabarkan meninggal pada Sabtu (27/4) petang. Setelah mendapatkan informasi itu, polisi langsung membekuk sejumlah tersangka. “Hasilnya hanya waktu dua jam polisi melakukan penangkapan terhadap para tersangka yang diduga bersama sama korban pada dua malam sebelum kejadian,” terang dia.
Polisi menetapkan tiga orang tersangka. Masing-masing tersangka berinisial DS, 17, IR, 16, dan DD, 21. Ketiganya berperan menyiapkan minuman yang dikonsumsi korban. Dari hasil TKP dan keterangan para tersangka, mereka minum air mineral yang dicampur dengan spirtus dan minuman berenergi sebagai perasa. Berikutnya setelah disiapkan, DS dan IR menjemput korban untuk diajak mengkonsumsi minuman oplosan tersebut di dua TKP yang berbeda. “Di dua tkp korban diberikan minuman campuran maut, air mineral, spirtus dan minuman berenergi. Sehingga polisi tidak menemukan miras dan hanya menemukan cairan campuran itu saja,” jelas Susatyo.
Sebelumnya, tujuh saksi sempat dimintai keterangan. Susatyo menambahkan, tak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah apabila ada fakta baru keterlibatan tujuh saksi tersebut. Namun hingga kini, baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. “Saat ini polisi masih akan melakukan pengembangann perkara dan sudah lakukan otopsi terhadap korban yang meninggal pada Kamis malam. Upaya lainnya dengan menggali informasi dari korban yang masih dalam perawatan di rumah sakit,” ungkapnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 204 KUHP tentang membagikan makanan atau minuman yang dapat merusak kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pasal 170 tentang kekerasan bersama-sama karena kekerasan tidak hanya bentuk perbuatan tapi membuat tidak sadar seseorang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak karena korban masih dikategorikan anak dibawah umur.
“Korban kenal dengan para tersangka melalui media sosial facebook selama seminggu. Mereka akhirnya janjian untuk bertemu. Para pelaku profesinya sebagai pekerja di meubel dan warga Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. Cairan spirtus yang dijadikan bahan campuran minuman maut adalah salah satu bahan mereka bekerja. Diduga para pelaku sudah sering meracik minuman maut ini untuk dikonsumsi,” pungkasnya.
Reporter
Dilla Novianti
Sumber
Sukabumi Ekspres