Budi Azhar Tanggapi Keluhan Soal Harga Tiket dan Fasilitas di Pantai Minajaya

BERITA, SUKABUMI94 views

Sukabumi – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyatakan akan menindaklanjuti polemik yang muncul terkait harga tiket masuk Pantai Minajaya, Kecamatan Surade, yang dinilai tidak sebanding dengan fasilitas yang tersedia. Ia memastikan akan membahas hal tersebut bersama Pemerintah Daerah demi menghindari gejolak serupa yang kerap terjadi saat musim libur.

“Terkait masalah tiket dan aspirasi warga mengenai keluhan infrastruktur, kami akan coba bahas kembali dengan pemerintah daerah. Tujuannya agar tidak menimbulkan gejolak yang tiap tahun terjadi saat libur panjang, terutama di Pantai Minajaya,” ujar Budi Azhar pada 8 April 2025.

Saat ini, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023, tarif masuk ke objek wisata yang dikelola oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebesar Rp12.000 untuk dewasa dan Rp7.000 untuk anak-anak. Tarif ini berlaku untuk lima destinasi unggulan, termasuk Pantai Minajaya, Curug Cikaso, Curug Sodong, Cinumpang, dan Geyser Cisolok.

Menurut Budi Azhar, DPRD tidak menolak upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan melalui sektor pariwisata. Namun, ia menegaskan bahwa penyesuaian tarif harus diimbangi dengan perbaikan fasilitas dan layanan di lapangan.

“Kami tidak ingin masyarakat merasa terbebani tanpa mendapatkan pelayanan dan fasilitas yang setara. Oleh karena itu, pembahasan ini akan kami lakukan dalam waktu dekat,” tegasnya.

Pantai Minajaya merupakan salah satu destinasi wisata utama di wilayah Sukabumi Selatan. Namun, setiap libur panjang, keluhan mengenai tarif dan infrastruktur terus berulang dari masyarakat maupun wisatawan.

Sebagai informasi, perubahan terhadap Perda Nomor 15 Tahun 2023 telah dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 oleh Badan Pendapatan Daerah, berdasarkan rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pada 22 November 2024 lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed