SeputarSukabumi – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Uden Abdunnatsir, meminta seluruh perusahaan di Sukabumi agar memenuhi kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sesuai aturan pemerintah. Ia menegaskan bahwa hak buruh atas THR harus diberikan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
“Perusahaan di Kabupaten Sukabumi wajib mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan. Pembayaran THR tidak boleh terlambat atau dicicil. Ini adalah hak buruh yang harus dipenuhi,” ujarnya, Jumat (14/3/2025).
Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, yang menegaskan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak boleh dicicil. Dengan perkiraan Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025, maka batas akhir pembayaran THR bagi buruh adalah 24 Maret 2025.
Uden juga mengimbau pekerja yang merasa hak THR-nya tidak dipenuhi untuk segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) atau DPRD dengan membawa bukti yang diperlukan.
“Kami siap menerima pengaduan dari buruh jika ada pelanggaran. Jangan ragu untuk melapor agar hak-hak mereka tetap terlindungi,” tegasnya.