Perubahan BPR Sukabumi Jadi PT, DPRD Godok Regulasi Baru

SeputarSukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-8 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD, Rabu (12/3/2025). Salah satu agenda utama dalam rapat ini adalah penyampaian jawaban Bupati Sukabumi terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan status Perumda BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Hadir pula Bupati Sukabumi Asep Japar, Wakil Bupati Andreas, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta camat se-Kabupaten Sukabumi.

Langkah Strategis untuk Kemandirian Ekonomi Daerah

Bupati Sukabumi, Asep Japar, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari regulasi nasional sekaligus upaya mengurangi ketergantungan terhadap bank lain seperti Bank Jabar Banten (BJB).

“Kita mengikuti aturan yang berlaku, tetapi juga melihat manfaatnya ke depan. Jika kita bisa memiliki bank daerah yang lebih besar dan kuat, mengapa tidak kita kembangkan?” kata Asep.

Transformasi ini juga bertujuan untuk memperkuat sektor keuangan daerah, khususnya dalam mendukung pelaku UMKM di Sukabumi. Fokus utama perubahan ini adalah penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURD) dengan sistem syariah serta pengembangan layanan keuangan digital.

Investor Bisa Masuk, Pemkab Tetap Mayoritas

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar, menegaskan bahwa perubahan status ini bukan hanya kebijakan daerah, melainkan bagian dari kebijakan nasional.

“Regulasi ini berlaku di seluruh daerah, termasuk Sukabumi. Semua perusahaan daerah memang harus bertransformasi menjadi PT Persero,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dengan perubahan ini, investor dapat masuk ke dalam struktur kepemilikan bank, namun pemerintah daerah tetap akan memegang saham mayoritas agar pengelolaan tetap berpihak kepada masyarakat.

“Kami memastikan regulasi dalam perda ini akan tetap menjaga kepentingan masyarakat, meskipun ada investor yang masuk,” tambahnya.

Selain itu, perubahan status ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan tata kelola perbankan daerah agar lebih profesional dan sesuai dengan regulasi nasional.

Pembahasan Raperda Ditugaskan ke Komisi III DPRD

Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi menugaskan Komisi III untuk membahas Raperda perubahan status BPR Sukabumi. Keputusan ini merupakan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada 27 Februari 2025.

Ketua DPRD berharap pembahasan Raperda dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat agar sejalan dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

“Dengan perubahan ini, kami berharap BPR Sukabumi bisa berkontribusi lebih besar terhadap kemajuan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Transformasi BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) diharapkan tidak hanya meningkatkan profesionalisme pengelolaan bank daerah, tetapi juga berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed