SeputarSukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang produk hukum daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (6/3/2025). Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi, Asep Japar (Asjap).
Dalam sambutannya, Bupati Asjap menegaskan bahwa regulasi yang kuat merupakan pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Ia menekankan bahwa setiap produk hukum daerah harus disusun berdasarkan kaidah yang jelas agar dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Setiap produk hukum daerah harus disusun dengan metode dan standar yang tepat serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan bisa memberikan manfaat nyata dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang berkepentingan,” ujar Asjap.
Ia juga menambahkan bahwa peraturan daerah yang terencana dengan baik akan mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
“Regulasi yang jelas akan memungkinkan pembangunan daerah berjalan lebih optimal, sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan visi pembangunan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengungkapkan bahwa rapat paripurna kali ini membahas tiga agenda utama.
“Agenda pertama adalah penandatanganan persetujuan Raperda tentang Produk Hukum Daerah, yang merupakan langkah penting agar regulasi ini segera diregistrasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yang sah,” jelas politisi Partai Golkar tersebut.
Selain itu, rapat ini juga membahas nota penjelasan dari Bupati mengenai Raperda yang mengatur perubahan nomenklatur serta badan hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda). Budi menilai bahwa perubahan ini merupakan strategi penting dalam memperkuat kemandirian ekonomi daerah.
“Transformasi ini sangat diperlukan. Dengan status persero, bank daerah bisa lebih mandiri dan tidak terlalu bergantung pada lembaga keuangan lainnya. Pemerintah daerah pun akan memiliki bank sendiri yang lebih fleksibel dalam pengelolaannya sesuai regulasi yang berlaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pembahasan terkait Raperda ini akan dilanjutkan dalam sidang berikutnya, di mana setiap fraksi DPRD akan menyampaikan tanggapannya pada Senin mendatang.
“Kami juga telah membahas hasil reses pertama tahun 2025. Aspirasi yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD dalam rapat ini nantinya akan dirumuskan menjadi pokok-pokok pikiran rakyat untuk sidang paripurna mendatang,” pungkasnya.