SeputarSukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menargetkan penyelesaian 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 10 Raperda merupakan inisiatif DPRD, sementara 9 lainnya merupakan usulan eksekutif yang masuk dalam Program Legislasi Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
Untuk mempercepat proses pembahasan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi telah menggelar rapat koordinasi dengan berbagai instansi terkait, seperti BPKAD, Bapenda, Disdagin, Disdamkarmat, Bapelitbangda, Bagian Hukum, serta Bagian Perekonomian.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menyatakan bahwa Raperda yang berasal dari inisiatif DPRD dan usulan eksekutif sudah mulai dibahas bersama perangkat daerah agar dapat segera ditetapkan menjadi Perda.
“Tahun ini ada lima Raperda yang akan disahkan menjadi Perda reguler. Target kita adalah menyelesaikan seluruh Raperda yang telah dirancang. Untuk itu, dibutuhkan komitmen dari perangkat daerah dan DPRD agar dapat merampungkannya sesuai jadwal,” ujar Bayu, Rabu (5/3/2025).
Bayu menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada kendala serius dalam pembahasan Raperda. Namun, ada tantangan dalam melanjutkan pembahasan Raperda yang tersisa dari tahun sebelumnya, terutama bagi anggota DPRD baru yang masih dalam tahap adaptasi.
“Kami meminta kesiapan dari perangkat daerah dalam pembahasan Raperda, baik dari segi anggaran maupun jadwal pelaksanaan rapat. Hal ini penting agar pembahasan bisa berjalan lancar dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Bapemperda berkomitmen untuk memastikan seluruh Raperda dibahas tepat waktu. Koordinasi yang baik antarinstansi menjadi kunci utama dalam menyukseskan Propemperda 2025 dan memastikan regulasi yang dihasilkan dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.