Bapemperda DPRD Sukabumi Kunjungi Kemenkumham untuk Konsultasi Program Pembentukan Peraturan Daerah 2025

Seputar Sukabumi – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat pada 7 November 2024. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Sebagai bagian dari kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, Bapemperda memiliki peran penting dalam merancang Propemperda, termasuk menentukan prioritas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) beserta alasan pengusulannya setiap tahun anggaran.

Apep Saepul Mahdan, anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi yang turut serta dalam kunjungan tersebut, mengungkapkan bahwa konsultasi kali ini berfokus pada lima Raperda yang diusulkan untuk dimasukkan dalam Propemperda 2025, antara lain:

  1. Raperda tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Terlantar
  2. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
  3. Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air
  4. Raperda tentang Pengelolaan Benih Bening Lobster (BBL)
  5. Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup Berbasis Pengetahuan Tradisional

Apep, yang merupakan politisi dari PPP, menekankan pentingnya perencanaan Propemperda dalam mendukung otonomi daerah. Ia berharap program ini dapat memperkuat visi pembangunan daerah dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.

“Raperda yang disusun nantinya harus memiliki landasan hukum yang kokoh dan dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed